Koordinasi kegiatan penyelamatan pangan
Kategori: KERAWANAN PANGAN
Penanganan susut dan sisa pangan merupakan salah satu isu pangan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah. Menurut FAO, sepertiga dari pangan yang diproduksi atau sekitar 1,3 miliar ton pangan terbuang setiap tahunnya. Di Indonesia, sesuai kajian Bappenas (2021) bahwa Food Loss And Waste (FLW) / susut dan sisa pangan (SSP) di Indonesia pada tahun 2000-2019 berkisar 23-48 juta ton per tahun, setara dengan 115-184 kilogram/kapita/tahun.
Pemerintah telah berkomitmen untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs) target 12.3 yang menyatakan bahwa, “Pada tahun 2030, akan mengurangi separuh dari sisa pangan per kapita di
tingkat ritel dan konsumen serta mengurangi susut pangan di sepanjang rantai pasok, termasuk pada proses produksi dan pascapanen”.
Dalam rangka penyusunan regulasi dan kegiatan penanganan susut dan sisa pangan (SSP), Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten melaksanakan Koordinasi kegiatan penyelamatan pangan di kelompok penggiat pangan Berkah Pangan Lestari, Kota Salatiga pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2025.
Koordinasi bertujuan untuk memperoleh informasi terkait kegiatan penyelamatan pangan yang telah dilaksanakan oleh kelompok penggiat pangan Berkah Pangan Lestari sebagai bahan penyusunan regulasi dan aksi pencegahan dan penanganan susut dan sisa pangan di Kabupaten Magelang.